Kabargolkar.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, untuk mengkaji kembali UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diketahui, UU tersebut sampai saat ini menuai kecaman setelah mengubah aturan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berhenti bekerja maupun terkena PHK di usia 56 tahun.
"MPR meminta Kemenaker secara mendalam memperhatikan dampak-dampak yang diterima masyarakat, seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi Covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Jumat (18/2/2022).
Wakil Ketua Umum (Waketum) DEPINAS SOKSI ini menyarankan Menteri Ida, agar melakukan dialog dengan para akademisi dan counterpart terkait penjelasan mengenai implementasi dari putusan tersebut kepada masyarakat.
"Meminta Kemenaker, menjelaskan mengenai maksud dan tujuan terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP sebagai dana yang bisa dicairkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya," pinta Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Bamsoet menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja/PHK. Karena itu tetap membutuhkan JHT.
"Meminta Kemenaker, menyosialisasikan keputusan tersebut di samping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya," tutup Ketua DPR RI Ke 20 ini.