Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengimbau untuk perketat pengawasan Bea Cukai di wilayah perbatasan. Hal itu ditekankan menyusul data Bea Cukai Batam yang mencatat adanya 1.144 tindakan ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Batam.
"Upaya pengawasan dan penindakan perlu digiatkan untuk mencegah pelanggaran hukum dan hilangnya potensi penerimaan negara disektor kepabeanan," terang Puteri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).
"Apalagi mengingat posisi Kepulauan Riau yang sangat strategis karena berada di jalur perairan internasional yang sibuk dan berhadapan langsung negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia," sambungnya.
Puteri merujuk data yang disampaikan Bea Cukai Batam, dimana sejak tahun 2020 hingga 15 April 2022, tercatat ada 1.144 tindakan penindakan yang diantaranya terkait peredaran rokok ilegal, minuman beralkohol, dan narkotika.
Dari penindakan itu, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan penerimaan yang mencapai Rp 221,99 miliar atau sekitar 213,95 persen dari target pada triwulan I-2022.
Selain pengawasan, Puteri mendorong Bea Cukai Batam untuk mengoptimalkan peran Batam Logistics Ecosystem (BLE) untuk tingkatkan penerimaan negara tahun 2022. Syukur-syukur penerimaannya bisa melebihi angka yang ditargetkan.
"Pengembangan BLE tentu bermanfaat untuk penyederhanaan proses bisnis dan layanan, kolaborasi sistem layanan dan logistik, serta kemudahan setiap transaksi pembayaran ke penerimaan negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Puteri mempertanyakan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 yang diantaranya mengatur penyesuaian ambang batas nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
"Pada kunker sebelumnya, banyak pelaku usaha online di Batam yang mengaku keberatan atas ketentuan ini karena membuat harga produk menjadi mahal dan berdampak pada penurunan penjualan. Karenanya, saya ingin mengetahui seperti apa pelaksanaan PMK ini," ucap Puteri.
Di sisi lain, Puteri mengusulkan pemerintah meninjau efektivitas pemberian insentif kepabeanan pada kawasan khusus di Kepulauan Riau. Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), KEK Galang Batang, KEK Batam Aero Technic, dan KEK Nongsa.
Jenis-jenis kawasan tersebut, lanjutnya, memiliki kekhususan karena mendapatkan insentif pajak dan kepabeanan dari pemerintah. Karenanya, pemerintah perlu mengevaluasi seberapa besar dampak yang telah dihasilkan.
"Terutama kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan tenaga kerja, hingga penerimaan bagi pusat dan daerah," tutup Puteri Komarudin yang juga Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar. (timesindonesai.co.id)