Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar M. Sarmuji meminta pemerintah pusat, agar segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun Anggaran 2022.
Desakan tersebut terlontar, setelah Wakil Ketua Komisi VI DPR ini bertemu dan mendapat masukan dari perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Kediri saat reses di Jawa Timur, Senin (25/4/2022).
Ketua DPD Golkar Jatim ini menegaskan, jika Perpres 104 menghambat pembangunan desa karena tingginya persentase Bantuan Tunai Langsung Dana Desa.
Sarmuji menjelaskan, pada Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu menyebut bahwa dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen. Sisanya atau 32 persen baru digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.
"Kami meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres 104 karena persentase BLT Dana Desa yang terlalu tinggi sehingga menghambat pembangunan di desa," ujar Sarmuji dalam keterangan persnya, Selasa (26/4/2022).
Sarmuji menekankan, pemerintah saat ini harus merevisi Perpres 104 karena pandemi Covid-19 sudah berangsur membaik.
Sehingga, alokasi Dana Desa yang paling utama diperuntukkan pada bantuan perlindungan sosial sebesar 40 persen.
"Pandemi Covid-19 sudah berangsur membaik, di beberapa wilayah kehidupan masyarakat sudah kembali normal. Sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres tersebut agar pembangunan di desa kembali bisa diteruskan. Sisa anggaran 32 persen dari total Dana Desa tidak lah cukup untuk melakukan program pembangunan desa," tutupnya.