Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyoroti kasus Bupati Bogor Ade Yasin, yang diduga menyuap auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar Kabupaten Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Anggota Komisi XI DPR ini lantas mendesak pihak BPK, untuk mampu menjaga standar prosedur dalam melakukan audit, agar hasilnya tidak bisa diperjualbelikan.
"Apa yang menjadi concern kita bersama bahwa WTP itu adalah opini hasil audit dengan rencana, dengan program audit yang memadai, dengan standar prosedur yang tinggi, itu adalah hal yang harus dipertahankan oleh BPK dan tidak bisa diperjualbelikan," kata Misbakhun saat dihubungi wartawan, Kamis (28/4/2022).
Sekjen DEPINAS SOKSI ini menegaskan, jika predikat WTP tidak bisa diperjualbelikan karena pemberian penghargaan itu melalui mekanisme yang baku di BPK.
Lebih lanjut, Misbakhun menilai, kasus dugaan suap yang melibatkan Ade hanyalah satu bagian dari proses penetapan predikat WTP terhadap sebuah daerah.
"Adanya negosiasi dan sebagainya saya tidak percaya, apa yang mau diperjualbelikan, itu tidak mungkin seorang bawahan itu bisa menentukan 'oh WTP', enggak mungkin," tegasnya.
Tak lupa, Misbakhun mengapresiasi sikap BPK yang menindak tegas penyimpangan dalam proses audit laporan keuangan seperti yang terjadi pada kasus Ade.
"Bekerja sama dengan KPK melakukan langkah-langkah menurut saya sangat penting dan menunjukkan bahwa BPK berpihak kepada sebuah prosedur tanggung jawab bahwa WTP itu ada aturan dan pertanggungjawaban," tutup Misbakhun.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
KPK menduga, suap itu diberikan supaya laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor meraih predikat WTP dari BPK.
"AY (Ade Yasin) selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.
KPK menduga, empat orang pegawai BPK Jawa Barat menerima suap senilai Rp 1,9 miliar untuk mewujudkan keinginan Ade tersebut.