Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengapreasi sikap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, lantaran berani memberikan sanksi tegas kepada 10 anggotanya yang terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Sanksinya tentu harus proporsional dengan kejahatan mereka, dan harus ada tindakan tegas terhadap mereka," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).
Ketua Umum KOSGORO 1957 ini mengungkapkan, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini wajib diusut tuntas.
Pihak TNI, menurutnya, perlu menjelaskan penyebab keterlibatan personelnya dalam kasus biadab tersebut.
"Apakah ada prosedural yang membuat mereka bisa bertindak ini atau ini murni niat jahat individual?," tutup Dave.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan ada 10 oknum TNI yang terlibat di kasus kerangkeng Bupati Langkat. Dia menyebut proses hukum terus berjalan.
"Langkat masih terus kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9 tapi sekarang sudah 10 tersangka, intinya proses hukum terus berjalan," kata Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Andika mengatakan pihak korban dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dia mengatakan hal itu penting agar penegakan hukum bisa dilakukan secara transparan.
"Yang lebih penting adalah bagaimana karena kita juga menginginkan dari pihak korban, korban ini bisa mengungkapkan semuanya sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 kalau tidak salah, itu kan sejak 2011 atau 2012 itu juga harus bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap temuan dugaan keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum yang terlibat.
"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers virtual, Rabu (2/3).