“Sebagai ideologi Negara, Pancasila harus dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional termasuk etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan kemanan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia,” jelasnya.
Sedangkan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, menurut Melki mengatur empat hal penting, yaitu prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara dan mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Melki juga menjelaskan, dipilihnya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dikarenakan Negara Kesatuan dianggap Iebih menjamin persatuan yang kuat dan menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya.
Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, menurut Melki merupakan gambaran keberagaman bangsa Indonesia yang terdapat banyak suku, agama, ras, budaya, adat, bahasa, dan Iain sebagainya namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.
“Sisi lain, ada wawasan kebhinekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan seperti aneka agama/keyakinan, budaya, bahasa daerah serta unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya,” tegasnya. (selatanindonesia.com)