Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ini kata anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, soal Deadlock-nya Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
  Nyoman Suardhika   03 Juni 2022
Credit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis merasa kecewa, atas deadlock-nya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Alhasil, kata anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini, menyebabkan pembahasan RUU tersebut dihentikan.

Diketahui, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-24 memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana lantaran tidak tercapainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah.

"Saya dari Komisi VIII menyayangkan atas deadlock-nya atau atas terhentinya RUU Penanggulangan Bencana. Bahwa sesungguhnya Komisi VIII berniat untuk memperkuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Namun nampaknya dari sisi pemerintah ada miskomunikasi siapa leader daripada penanggulangan bencana," kata John dalam keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).

John mengungkapkan, Komisi VIII DPR sebenarnya menghendaki adanya penguatan BNPB dalam RUU tersebut.

Namun, ucap John, dalam pembahasannya pada tingkat I dengan pemerintah, hal tersebut tidak menemukan kesepahaman, sehingga pembahasan RUU tersebut harus dihentikan.

"Kami dari Komisi VIII menghendaki bahwa BNPB ini harus kuat, harus mandiri, baik dalam sisi budgetnya maupun dalam sisi strukturalnya, inilah yang tidak bisa kita pertemukan antara Kementerian Sosial dengan BNPB sendiri sehingga tidak ada kesepahaman sehingga terhenti, maka hari ini diputuskan dalam rapat paripurna," tegas legislator dapil Sumatera Barat II itu.

Dengan dihentikannya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut, John menuturkan, bahwa terkait dengan penanggulangan bencana akan kembali ke undang-undang lama yang memang tidak berubah, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Dengan dicabutnya atau diberhentikannya (pembahasan) undang-undang ini, tentu kembali kepada undang-undang lama dan memang undang-undang lama itu tidak berubah-ubah, tetap berlaku seperti semula gitu. Mudah-mudahan suatu waktu nanti ada kesepahaman dan kita perkuat kembali BNPB," tutupnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.