Hetifah juga menjelaskan RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan rekomendasi dari induk organisasi profesi Himpunan psikologi.
Terakhir, ia mengungkapkan RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikologi, perlindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.