Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tegaskan PPHN Disusun Menggunakan Paradigma Pancasila dan UUD NRI 1945
Bambang Soetiono 08 Juli 2022
MA, MK, BPK, KY, dan juga bank sentral nantinya juga berkewajiban melaksanakan PPHN sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tugasnya masing-masing sebagaimana telah diatur dalam konstitusi. Sehingga, antar lembaga tinggi negara juga terjadi harmonisasi dan saling keterpaduan dalam mewujudkan visi dan misi bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi," pungkas Bamsoet.
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.