Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Kritisi Tajam Menkeu, Golkar: Perusahaan Asing Malah Dapat Keistimewaan dari Cukai KLM
  Nyoman Suardhika   09 Juli 2022
Credit Photo / Jawa Pos

Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengkritisi tajam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Diketahui, PMK yang ditetapkan pada 4 Juli 2022 itu telah memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan, ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp 440 per linting.

Adapun KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp 25 per batang).

Menurut Legislator asal Pasuruan ini, beleid baru dari Menkeu Sri Mulyani sangat disesalkannya, karena tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar.

“PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM. Selisih itu yang harus dikejar,” ujar Misbakhun dalam keterangan persnya, Jumat (8/7/2022).

Anggota Komisi XI DPR ini turut menyinggung soal KLM Marlboro buatan HM Sampoerna.

Misbakhun menilai, perusahaan rokok yang mayoritas sahamnya dimiliki Philip Morris itu memperoleh perlakuan istimewa dalam hal cukai untuk KLM Marlboro.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan KLM Marlboro sejak dipasarkan pada awal tahun ini hanya dikenai cukai Rp 25 per batang (Golongan II).

Menurut dia, semestinya KLM Marlboro sejak dipasarkan langsung dikenai cukai Golongan I.

“Jadi, ada selisih cukai KLM Marlboro sebesar Rp 415 per batang. Dengan asumsi selama setengah tahun ini jumlah KLM Marlboro yang diproduksi sebanyak 500 juta batang, berapa ratus miliar uang negara dari cukai yang dinikmati perusahaan itu ?," kesal Misbakhun.

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati hal itu.

Misbakhun menyatakan KPK memiliki Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

“Tim Stranas PK di KPK bisa bergerak karena telah memasukkan persoalan optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai bagian Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022,” ujarnya.

“Sementara Kejagung, itu mampu mengusut kasus Minyak goreng dengan mencari pelanggar hukum yang merugikan negara. Seharusnya di soal tembakau ini juga mampu,” tutup Misbakhun.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.