Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Begini Tanggapan Legislator Golkar Soal Maraknya Peredaran Rokok Bermerek KLM Milik Perusahaan Kenamaan
  Nyoman Suardhika   06 Juli 2022
Credit Photo / Ikilhojatim

Kabargolkar.com - Mukhamad Misbakhun merasa was-was akan terjadi pengurangan biaya cukai, setelah
masuknya perusahaan besar asing yang mengintervesi industri rokok dalam negeri.


Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini menyoroti peredaran rokok bermerek Malboro kelembak menyan (KLM) di indonesia, milik perusahaan kenamaan dunia yakni Philip Morris Internasional.

Anggota Komisi XI DPR ini menduga, perusahaan Philip Morris International tengah mengakali ketentuan cukai rokok dengan produk anyar khas Indonesia. 

Misbakhun menggungkapkan, jika produk rokok Marlboro KLM dibuat oleh HM Sampoerna, sebuah perusahaan rokok terkemuka di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki Philip Morris International.

Legislator Golkar itu mengungkapkan tarif cukai KLM jauh lebih rendah, dibandingkan yang diberlakukan pada sigaret putih tangan (SPT). 

“Dengan adanya perubahan fokus produksi dari SPT menjadi KLM, ada potensi pengurangan cukai yang dibayar oleh HM Sampoerna,” ujar Misbakhun dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu lantas menyinggung soal adanya celah,  di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurut dia, definisi tentang KLM tidak bisa distandarkan dengan ketentuan di UU yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai tersebut. 

Misbakhun menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris mengatur tarif cukai KLM ialah Rp 25 per batang. 

Namun, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur, itu menilai Marlboro KLM lebih mirip produk SPT maupun sigaret kretek tangan (SKT) yang harganya jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 6.000 per bungkus. 

"Saya melihat itu bentuk lemahnya regulator kita. Jadi, ada apa ini sebenarnya antara regulator kita dengan Philip Morris International," ucap Misbakhun. 

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu menilai Marlboro KLM tidak pantas mendapatkan tarif cukai Rp 25 per batang.  Misbakhun menyebut perubahan  produk SPT menjadi KLM oleh Philip Morris International menyebabkan pengurangan nilai cukai HM Sampoerna sekitar Rp180,5 milyar. 

“Seharusnya Philip Morris International malu, apalagi rekam jejaknya sebagai perusahaan rokok raksasa global tak memiliki sejarah kretek Indonesia," tutur Misbakhun. 

Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu menuding Philip Morris International memanfaatkan kapasitas produksi dan jaringan pemasaran HM Sampoerna untuk memasifkan peredaran Marlboro KLM.

Dia memerinci data dari HM Sampoerna memperlihatkan tingkat produksi KLM pada Februari 2022 sebesar 93 persen dibandingkan pabrik lain. 

Namun, angka itu melonjak menjadi 98 persen pada Maret 2022. HM Sampoerna, kata Misbakhun, juga mengajukan penetapan tarif cukai KLM di 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). 

“Kondisi ini jika terus berlanjut akan mendorong pabrikan lain, khususnya yang memproduksi SKT, juga memproduksi KLM,” ujar Misbakhun. 

Selain itu, Misbakhun juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati penurunan pemasukan negara yang disebabkan perubahan SPT menjadi KLM tersebut

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.