Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Kritisi Kenaikan Cukai Rokok, Misbakhun: Pemerintah Harus Berpihak Pada Produksi Sigaret Kretek Tangan
  Irman   29 Desember 2021
Kritisi Kenaikan Cukai Rokok, Misbakhun: Pemerintah Harus Berpihak Pada Produksi Sigaret Kretek Tangan

Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, tak henti-hentinya selalu mengingatkan pemerintah. Yakni, agar memberikan perhatian khusus terhadap produksi sigaret keretek tangan (SKT).

Pasalnya, menurut anggota Komisi XI DPR ini, SKT telah berkontribusi besar terhadap penerimaan Negara. Selain itu, mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana pemerintah akan memberlakukan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022 mendatang. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot dan Tembakau Iris.

“Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja,” tegas Misbakhun dalam keterangan pers-nya.

Sekjen DEPINAS SOKSI itu juga memberikan contoh data saat dirinya mengunjungi konstituennya di Pasuruan, Jawa Timur. Misbakhun mengaku telah menemui para pekerja pembuat SKT di Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) dan Karyadibya Mahardhika (KDM).

Dia mengungkapkan, sebagian besar pekerja di kedua perusahaan itu adalah ibu-ibu. Kaum perempuan itu menjadi buruh linting SKT demi menghidupi keluarga mereka.

“Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan,” kata dia lagi.

Jelas dia, bagi negara sebatang rokok memberikan penerimaan dalam bentuk cukai. Namun, bagi investor sebatang rokok merupakan hasil investasi.

Mantan pegawai Direktorar Jenderal Pajak (DJP) itu juga mengungkapkan, di daerah asalnya Pasuruan terdapat 115 pabrik rokok. Jika pemerintah hanya memikirkan penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, maka akan ada multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya.

“Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup. Ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan,” paparnya.

Misbakhun mengkritisi kebijakan pemerintah tentang penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai. Pasalnya, kebijakan itu dianggap akan makin menguatkan dan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.

Untuk itu, lanjut Misbakhun, pemerintah harus membuat kebijakan yang berimbang. Yakni, regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan petani tembakau dan pabrikan rokok kecil yang biasanya berupa industri rumahan.

Tegas Misbakhun, saat ini narasi yang harus dikedepankan untuk membangun ialah semangat kegotongroyongan. Target penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 193,5 triliun pada 2022 harus ditopang oleh semua komponan bangsa.

“Kita jangan hanya bicara bahwa rokok memiliki negative impact, melainkan juga ada positive impact. Pemerintah tidak berutang, ada penerimaan negara dari cukai, itu karena yang menopang juga petani tembakau dan industri rokok rumahan,” urainya.

 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.