Kabargolkar.coom - Banyak masyarakat di DKI Jakarta telah dibuat susah, atas kebijakan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota oleh Gubernur Anies Baswedan.
Merespon keluhan tersebut, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga wakil asal Jakarta Christina Aryani mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, agar segera mengevaluasi kebijakan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota.
"Saya mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemprov DKI mengevaluasi lagi kebijakan terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu," kata Christina dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).
Anggota Komisi I DPR ini menilai, protes warga sangat beralasan karena perubahan nama jalan membuat masyarakat kerepotan mengganti dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.
Menurut Christina, konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses.
Tak sampai disitu, ia mengungkapkan, agar kebijakan berjalan baik, Pemprov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, terutama di lokasi yang akan terjadi perubahan nama jalan.
"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," tutup Christina.