Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sumedang Apresiasi Pembentukan Pansus Tenaga Honorer
  Bambang Soetiono   16 Agustus 2022

kabargolkar.com - Pasca unjuk rasa yang digelar ratusan tenaga honorer di Sumedang
termasuk tenaga kesehatan dan teknis. DPRD Kabupaten Sumedang akhirnya membentuk panitia khusus (Pansus) Tenaga Honorer di Sumedang yang akan konsen menyelesaikan nasib ratusan bahkan ribuan tenaga honorer.

Salah satu pembentukan Pansus tersebut, adanya Surat Edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tanggal 31 Mei 2022 nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Dimana daerah harus menyusun kebijakan strategis dan komprehensif guna menyusun tenaga honorer.

Aep Tirtamaya, selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga sekretaris Pansus Tenaga Honorer mengatakan. Siang tadi (Senin, 15 Agustus 2022) DPRD Sumedang telah menggelar rapat paripurna salah satunya berkaitan dengan pembentukan pansus tenaga honorer. Dalam hal ini Fraksi Partai Golkar mengapresiasi sikap dan kebijakan yang diambil secara bulat oleh teman-teman di DPRD. Sehingga ini akan membuat kebijakan yang berkaitan dengan tenaga honorer.

Kebijakan Harus Komprehensif dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Menurut Aep, kebijakan itu harus bisa komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Terkait nasib honorer pasca adanya surat dari Menpan RB bahwa tenaga honorer sampai 28 November 2023.

“Karena keputusan ini adalah langkah strategis terkait dengan penyelesaian permasalahan tenaga honorer. Keputusan apapun sangat dinanti oleh tenaga honorer yang ada di Kabupaten Sumedang. Salah satu poin yang ada dalam surat tersebut adalah diperintahkan kepada pejabat Pembina kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan intansi masing-masing. Kemudian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawaian yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK itu kan dengan batas waktu 28 November 2023,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Sumedang, Senin (15/8).

Fraksi Partai Golkar dalam pansus ini menempatkan Aep Tirtamaya dan Asep Kurnia yang juga Ketua Komisi I DPRD Sumedang menjadi pimpinan dan anggota Pansus. Dan mendukung secara penuh agar proses penyusunan langkah strategis penyelesaian tenaga honorer ini berjalan dengan baik.

Pendataan Jangan Miss Komunikasi

“Kemudian yang kedua terkait dengan proses pendataan, jangan sampai salah memahami (miss komunikasi). Pendataan itu seolah-olah sedang pemberkasan untuk diangkat menjadi P3K masalah maksud surat tidak seperti itu.

Padahal, lanjut Aep, ada tahapan yang harus dilewati yaitu tes P3K. Jangan sampai pendataan itu kemudian diartikan seolah-olah pemberkasan yang akhirnya akan membludak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Yang ketiga khusus untuk para pejabat Pembina kepegawaian terutama yang di lingkungan SKPD. Dalam hal pendataan, jangan sampai memanipulasi surat pertanggungjawaban mutlaknya terkait dengan kebenaran data dari honorer yang ada di lapangan. Kalau itu terjadi maka harus bertanggung jawab secara substansi terhadap apa yang dia buat dalam pernyataan itu.

“Intinya kami di Pansus yang terdiri dari perwakilan fraksi di DPRD sangat mendukung dan sedang mengusahakan terkait kejelasan nasib honorer di Sumedang,” ujarnya

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.