Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Fraksi Golkar DPRD Batu Bara Soroti Anggaran Pembangunan Perkantoran Bupati
  Bambang Soetiono   22 Agustus 2022
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Batu Bara Rizky Arieta (foto/ istimewa)

kabargolkar.com - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara secara umum menyatakan persetujuannya
atas KUA-PPAS P-APBD tahun 2022 terkait struktur pendapatan dan pembiayaan daerah.

Meski begitu, terhadap belanja modal yang mencantumkan anggaran pembangunan gedung perkantoran Bupati dengan sistem multi years.

Fraksi Partai Golkar menyatakan belum dapat menerima dan menyetujui adanya penganggaran dengan judul kegiatan pembangunan kantor Bupati dengan sistem tahun jamak pada P-APBD tahun 2022.

Melalui juru bicara Fraksi Golkar, Rizky Arietta beralasan pembangunan tahun jamak tidak mematuhi ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020. Kedua peraturan tersebut mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pendapat tersebut disampaikan Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi dan penandatanganan persetujuan R-APBD menjadi Perda, Kamis (18/8/2022) Sor

Menanggapi sub kegiatan multi years (tahun jamak) ini, Fraksi Partai Golkar belum dapat menerima dan menyetujui hal tersebut dengan dasar, bahwa sub kegiatan multi years harus mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD dan harus mematuhi ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 yang mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multi years), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda/Perkada", terangnya.

Sebagaimana diketahui, pada rancangan KUA PPAS P-APBD tahun 2022 untuk pembangunan gedung perkantoran Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 dengan OPD pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, tercatat nilai total anggaran Rp. 108.200.000.000, yang direncanakan pada anggaran P-APBD tahun 2022 senilai Rp. 35.300.000.000 dan pada R-APBD tahun 2023 senilai Rp. 72.900.000.000.

Dijelaskan Rizky, Fraksi Partai Golkar setelah membaca aturan yang telah dijelaskan diatas berpendapat bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebelum dicantumkan dalam KUA-PPAS harus terlebih dahulu dibuat Peraturan Daerah/Perkada yang mengatur mengenai pembangunan Kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak. Sampai dengan saat ini Pemerintah Batubara tidak memiliki Perda/Perkada tentang pembangunan Kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak.

Fraksi Partai Golkar berpendapat Perda/Perkada tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten untuk mencantumkan anggaran pembangunan Kantor Bupati dengan sistem multiyears pada KUA-PPAS bukan hanya didasari persetujuan bersama DPRD yang ditanda tangani oleh pimpinan pada saat pengesahan KUA-PPAS P-APBD", tandasnya.

Lebih lanjut disebutkan juru bicara Fraksi Partai Golkar, terhadap persetujuan bersama yang telah dirancang oleh pihak Pemerintah Kabupaten untuk kegiatan tahun jamak ini, Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat bahwa isi persetujuan bersama tersebut tidak sesuai ketentuang peraturan perundang-undangan dikarenakan tidak dicantumkan jangka waktu pelaksanaaan kegiatan.

Sebagai mana kita ketahui berdasarkan penjelasan peraturan yang telah disebutkan diatas jangka waktu pelaksanaan kegiatan dengan sistem penganggaran tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang dalam hal ini masa jabatan Bupati Batubara akan berakhir dalam waktu 18 bulan", bebernya

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.