Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketua MPR Sebut Urgensi PPHN Telah Ada Sejak Awal Kemerdekaan RI
  Bambang Soetiono   30 Agustus 2022
Photo: Dok.MPR

kabargolkar.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan munculnya gagasan Pokok-Pokok
Haluan Negara (PPHN) bukan untuk membatasi otoritas pemerintah. Menurut Bamsoet, gagasan tersebut didasari pada niat baik.

Menurutnya, kebutuhan akan PPHN telah dirasakan sejak awal kemerdekaan. Kala itu MPR sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum bisa dibentuk.

Untuk memenuhi ketentuan pasal IV Aturan Peralihan, dibentuk Komite Nasional Pusat (KNP) pada 29 Agustus 1945. KNP yang merupakan Badan Pembantu Presiden, memiliki anggota yang terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah, termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Bamsoet menjelaskan pada persidangan kedua 16 Oktober 1945, KNP mendesak Presiden untuk segera membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di samping itu, KNP juga meminta segera dibentuk Badan Pekerja yang bertanggung jawab terhadap KNP.

Adapun permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan banyak anggota KNP yang diperlukan di daerah, sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal.

"Bung Hatta yang hadir dalam Sidang KNP, akhirnya mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (nomor eks, karena belum diberi nomor) tanggal 16 Oktober 1945. Di dalamnya menegaskan bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta pekerjaan KNP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggungjawab kepada KNP," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Usai melantik Faisal Amri dari Kelompok DPD menjadi Anggota MPR RI dalam Pergantian Antar Waktu, di Komplek MPR RI, Jakarta, Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan pada tahun 1960, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan Ketetapan MPRS Nomor: I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.

"Ketetapan tersebut menjadi pedoman dalam menyusun cetak biru pembangunan, yang selanjutnya ditetapkan oleh MPRS dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahap pertama 1961-1969. Pada masa persidangan yang sama, MPRS juga menetapkan Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. Jadi, saya heran kalau hari gini masih ada yang ragu terhadap kehadiran PPHN," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut kebutuhan Garis-Garis Besar Haluan Negara terus berlanjut hingga era pemerintahan Presiden Soeharto. Menurut Bamsoet, dalam rentang tahun 1973 sampai dengan 1998, MPR menetapkan enam Ketetapan MPR tentang Garis Garis Besar Haluan Negara.

Di antaranya terkait tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Pola Umum Pembangunan Nasional. Ini merupakan rangkaian lanjutan dari program-program Pembangunan di segala bidang dalam rangka mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Garis-Garis Besar Haluan Negara tetap dibutuhkan pada awal reformasi

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.