Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketua MPR Sebut Urgensi PPHN Telah Ada Sejak Awal Kemerdekaan RI
  Bambang Soetiono   30 Agustus 2022
Photo: Dok.MPR
1999-2004," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini pun menyayangkan eksistensi GBHN yang hilang sejalan dengan dipilihnya presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Lebih lanjut, Bamsoet menyebutkan salah satu dampak model perencanaan pembangunan yang berlaku saat ini adalah pembangunan menjadi bersifat executive centris.

Padahal, kata Bamsoet, berdasarkan Undang-Undang Dasar terdapat lembaga-lembaga negara lainnya yang mewakili cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif, yang juga memerlukan haluan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya. Alhasil, cabang-cabang kekuasaan dalam negara seolah tidak terhubung antara satu sama lain.

"Tidak heran jika kini berkembang anggapan bahwa pandangan yang menjadikan pemilihan langsung sebagai alasan untuk menghilangkan eksistensi GBHN merupakan pemikiran yang keliru. Pemilihan langsung hanyalah bentuk sistem pemilihan presiden yang merupakan konsekuensi logis dari wujud kedaulatan rakyat. Pemberi kedaulatan yang terwakili oleh lembaga perwakilan rakyat yang paling lengkap, yaitu MPR seharusnya tetap memiliki hak untuk merumuskan arah haluan pembangunan nasional," tuturnya.

Dewan Pakar KAHMI ini menekankan bertalian dengan dasar kedaulatan rakyat, serta model demokrasi permusyawaratan yang menjadi ciri khas demokrasi Indonesia, ide menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai panduan pembangunan menjadi lebih relevan. Meski diakuinya upaya tersebut tidak mudah. Bamsoet mengatakan dalam dua periode keanggotaan yang lalu, MPR hanya mampu menghasilkan rekomendasi kepada MPR periode berikutnya.

Karena itu, pada pertengahan bulan September mendatang, pihaknya berencana menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk menindaklanjuti hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara yang telah diselesaikan oleh Badan Pengkajian MPR.

"Saya harus menegaskan gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan dominasi antara eksekutif dan legislatif sebagaimana sering diperdebatkan para ahli. Tidak pula dimaksudkan sebagai upaya MPR untuk membatasi otoritas pemerintah dalam ruang presidensial," katanya.

"Gagasan ini didasari oleh niat baik, yaitu untuk lebih memberikan jaminan kesinambungan dan keterpaduan pembangunan seluruh penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. Mampu memberikan gambaran wajah Indonesia dalam kurun waktu 50 atau 100 tahun ke depan, beserta tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mencapainya. Serta, untuk semakin meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka," pungkas Bamsoet.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.