Kabargolkar.com - Kasus enam prajurit TNI yang melakukan mutilasi terhadap warga sipil di Papua mendapat sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali anggota legislatif.
Menyikapi kasus ini, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi meminta TNI memperketat pengawasan terhadap prajurit, terutama yang bertugas di daerah dengan eskalasi konflik yang lebih tinggi dari daerah lainnya.
“Ini harus diusut tuntas, apapun motifnya karena pelaku pidana pembunuhanini sangat keji. Dengan adanya kejadian seperti ini di institusi yang bersifat koersif atau bersenjata, baik Polri dan TNI, utamanya adalah proses lah secara hukum dengan tegas, apalagi kejadian pembunuhan yang menyita perhatian publik luas. Hal ini agar kewibawaan institusi yang mengayomi keamanan dan pertahanan tetap terjaga kepercayaan publiknya,” ujar Bobby dalam siaran persnya, Kamis (1/9/2022).
Walaupun para pelaku pembunuhan sadis itu tak mewakili personel yang ada di institusi tersebut, Bobby tetap meminta pengawasan prajurit TNI, khususnya di Papua, perlu diperketat. Hal ini penting dilakukan supaya kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
“Kejadian ini dilakukan oleh oknum-oknum yang saya rasa tidak mewakili populasi mayoritas aparat atau prajurit lainnya yang sudah bekerja keras melayani masyarakat. Kedepan, pengawasan prajurit TNI ke daerah yang eskalasi dan dinamika keamanannya di atas rata-rata nasional, perlu diperketat agar tidak terjadi kejadian-kejadian seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, enam prajurit TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi ini. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad, terdiri dari 1 orang berpangkat mayor, 1 orang berpangkat kapten, 1 orang berpangkat praka, dan 3 orang berpangkat pratu. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus, di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika.
Peristiwa terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, pada 22 Agustus 2022. Ada indikasi bila pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah jual beli senjata. Hal ini telah disorot oleh Komnas Hak Asasi Manusia pula sebagai isu signifikan.