Kabargolkar.com - DPRD DKI Jakarta hari selasa (6/9/22) menggelar rapat paripurna membahas mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI Jakarta 2021.
Anggota DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengajukan interupsi di tengah rapat terkait usulan Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.
Basri awalnya menyampaikan proses pembahasan hingga keputusan usulan Pj Gubernur mesti dilakukan sesuai ketentuan berlaku di tingkat Dewan. Pasalnya, Pj Gubernur akan bertugas selama 2 tahun seperti halnya gubernur definitif.
"Karena kita harus bisa menjaga stabilitas dan kepentingan yang ada di DPRD dan eksekutif, proses harus melibatkan semua fraksi dan anggota yang ada di DPRD DKI sehingga hasilnya benar hasil keputusan bersama," kata Basri Baco di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI itu kemudian mewanti-wanti agar sosok Pj Gubernur yang dipilih adalah sosok yang netral serta tak berpihak pada partai tertentu. Selain itu, sosok Pj Gubernur mesti mengetahui betul kondisi Jakarta serta berpengalaman memimpin suatu pemerintahan.
"Pj yang akan diturunkan diharapkan bersifat netral, nggak berpihak satu kelompok kubu atau partai tertentu. Dia harus mengetahui kondisi DKI Jakarta dan ketiga harus punya pengalaman memimpin pemerintahan di mana pun, sehingga semua tugas yang belum diselesaikan oleh Gubernur Anies bisa diselesaikan dan semua kepentingan di DPRD juga terakomodasi," jelasnya.
Basri memohon agar proses pengusulan ketiga nama calon Pj Gubernur turut melibatkan seluruh fraksi di DPRD DKI, bukan hanya diusulkan oleh kelima pimpinan Dewan.
"Sekali lagi kami mohon agar proses pengusulan tiga nama ke Kemendagri dapat dilakukan secara baik dan benar dan ikut serta semua fraksi yang ada di DPRD, tidak hanya 5 orang pimpinan Dewan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan akan ada enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Jokowi. Tiga di antaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.
"Jadi untuk bupati/wali kota, tiga nama dari DPRD, gubernur juga kita hormati (DPRD) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengajukan tiga nama, Kemendagri juga dapat tampung aspirasi tiga nama," ujar Tito, Rabu (31/8/2022).
Tito menyampaikan nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Dia menyebut nantinya Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan pj gubernur.