kabargolkar.com - Keberhasilan Satreskrim Polres Sekadau dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD hingga tokoh masyarakat Kabupaten Sekadau.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 5 orang yang diamankan polisi terkait kasus curanmor. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial B (45), F alias Yayan (38), S (25), Z (37), dan KD (50). Adapun B berperan sebagai pencuri motor sedangkan 4 orang lainnya merupakan penadah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal, memuji kinerja Satreskrim Polres Sekadau yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus curanmor tersebut. Apalagi, kasus curanmor belakangan ini cukup meresahkan masyarakat Sekadau.
"Kita memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini," kata Ayi Bong, sapaan akrab Zainal, Rabu, 7 September 2022.
Legislator Partai Golkar dari Dapil I (Sekadau Hilir) ini berharap, tindakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan sehingga kriminalitas dapat dicegah atau diminimalisir.
Pujian juga diberikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Welbertus Willy, atas kinerja Satreskrim Polres Sekadau. Pujian itu bukan tanpa alasan. Sebab, Satreskrim Polres Sekadau dinilai telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus curanmor tersebut.
"Kita apresiasi kinerja Satreskrim Polres Sekadau yang sudah bergerak cepat mengungkap kasus ini," ujarnya.
Willy juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak serampangan meninggalkan kunci yang masih melekat di motor. Willy juga berpesan kepada pengendara untuk memastikan motornya dikunci ganda saat ditinggalkan.
"Mudah-mudahan ke depan kriminalitas di Sekadau berkurang. Sekali lagi kita apresiasi dan berterima kasih kepada Satreskrim Polres Sekadau. Semoga ke depan kinerja baik ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan," tuturnya.
Barang bukti sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau berharap peran serta serta kerja sama semua pihak.
"Apabila mungkin mendapat informasi berkaitan dengan tindak pidana, silakan laporkan. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa kerja sama semua pihak," ucapnya.
Terkait kasus curanmor yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sekadau, sejumlah barang bukti dan pelaku telah diamankan. Pelaku B disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Sementara, 4 penadah disangkakan dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.