Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Waka Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Pusat Tegas soal Polemik Gereja Cilegon
  Irman   12 September 2022
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom)

Kabargolkar.com - Aksi penolakan sejumlah warga terhadap pembangunan Gereja di Cilegon,
Banten, menjadi polemik. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, meminta pemerintah pusat tegas menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Harusnya pemerintah pusat harus tegas dalam menyelesaikan pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon. Kota Cilegon itu kan plural dan penduduknya beragam, termasuk berbeda agama," kata Ace kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Ace mengatakan masalah ini menjadi perhatian Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi perhatian khusus terkait polemik penolakan pembangunan gereja itu.

"Apalagi Pak Wapres memiliki atensi dalam pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri harus dapat memberikan perhatian khusus untuk dapat menyelesaikan izin," ucapnya.

Politikus Golkar itu memberi pesan khusus untuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Menurut Ace, Helldy harus menjadi kepala daerah yang menghormati dan menjalankan konstitusi.

"Wali Kota Cilegon pun juga harus menjadi kepala daerah yang menghormati dan menjalankan konstitusi. Harusnya, Wali Kota Cilegon mengetahui bahwa menjalankan keyakinan agama masing-masing warga negara itu dijamin konstitusi," ujarnya.

Polemik Pembangunan Gereja di Cilegon

Diketahui, sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon, Banten. Mereka menuntut anggota DPRD dan Wali Kota Cilegon menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Massa yang terdiri atas berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut sempat memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon. Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.

"Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid," kata salah seorang orator saat membacakan tuntutannya, Rabu (7/9).

Surat Keputusan Bupati Serang Tahun 1975 itu dianggapnya menjadi dasar bagi para penolak pendirian rumah ibadah. Surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya pabrik baja, yang saat itu bedol desa hingga beberapa pesantren, permukiman, dan makam-makan leluhur di Cilegon dipindah.

Masalah penolakan gereja ini kemudian viral usai video Wali Kota Cilegon Helldy ikut menandatangani spanduk penolakan rencana pembangunan gereja beredar di media sosial. Helldy pun memberi penjelasan.

"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9).

Helldy mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah. Namun, dia mengakui panitia pembangunan gereja pernah datang ke kantornya untuk menyampaikan rencana pembangunan.

"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.