Kabargolkar.com - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan investigasi mendalam terkait proses pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu, dilakukan guna mengantisipasi adanya kekhawatiran dan ketegangan di masyarakat terkait simpang siur informasi mengenai ajaran di Ponpes Al-Zaytun.
"Jika ditemukan ada kurikulum pendidikan yang bertentangan ajaran Islam, maka Kementerian Agama dapat mengambil langkah selanjutnya. Bahkan Kementerian Agama dapat mencabut izin Pesantren Al-Zaytun," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Kamis (22/6/2023).
Sehingga, dia meminta kepada Kemenag segera turun untuk melakukan investigasi mendalam agar polemik Ponpes Al-Zaytun dapat teratasi.
"Jadi soal Al Zaytun ini, Kementerian Agama harus segera turun untuk melakukan investigasi," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan fakta baru, Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkapkan temuan tersebut di Gedung Menkopolhukam, Rabu, 21 Juni 2023.
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas," ujarnya.
Hasil penelitian ditemukan, ada pola serupa dalam rekrutmen hingga penghimpunan dana dari anggota dan masyarakat antara pondok Al-Zaytun dengan NII (Negara Islam Indonesia).
"Penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," ujar Ikhsan.
Dia wajib dibina, penyimpangan keagamaannya diluruskan, dan penyimpangan yang berkaitan dengan bernegara ya wajib dibina pemerintah," tandasnya. (liputan.com)