Kabargolkar.com - Anggota Komisi VIII DPR RI asal Bengkulu, meminta pemerintah untuk memaksimalkan dana abadi pesantren. Menurutnya, hal ini penting karena pesantren merupakan Lembaga pendidikan yang sudah mengakar kuat dengan tradisi dan kebudayaan masyarakat Indonesia.
Ditemui di sela-sela rapat fit and proper test calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2022-2027 di Gedung parlemen Senayan, mantan Ketua DPD RI tersebut menegaskan bahwa saat ini adalah moment yang tepat bagi pemerintah untuk membantu pesantren mengembangkan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Setelah sekian lama pemerintah terkesan kurang memperhatikan pendidikan pesantren. Saya kira sekaranglah saatnya untuk membuktikan kepada pesantren bahwa negara juga hadir untuk membantu dan mendukung program-program dakwah dan pendidikan yang mereka laksanakan secara konsisten sejak negara ini belum merdeka. Apalagi kita sudah punya payung hukum yang jelas. Yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendaaan Penyelenggaraan Pesantren,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mohammad Saleh meminta supaya pemerintah memaksimalkan Perpres No. 82 Tahun 2021 untuk menyalurkan beragam bantuan kepada pesantren.
“Pesantren itu berbeda dengan sekolah dan lembaga pendidikan lain. Meskipun secara struktural pendidikan pesantren berada di bawah Kementerian Agama, tapi kiprah pesantren jauh lebih luas daripada sekolah-sekolah yang dikelola Kemenag seperti MI, MTS, dan MA. Pasalnya, siswa yang dididik pesantren tinggal dan bermukim di pesantren. Artinya, pesantren harus menyediakan asrama dan beragam sarana penunjang pendidikan yang layak bagi semua siswanya. Beban pesantren jelas jauh lebih besar dibanding Madrasah Ibtibaiyah, Tsnawiyah, dan Aliyah. Belum lagi tanggung jawab pesantren dalam mendidik umat melalui bentuk-bentuk pendidikan informal. Karena beratnya beban ini, wajar jika pemerintah dituntut untuk memberikan perhatian besar terhadap pesantren,” lanjut politisi yang dikenal concern terhadap dunia pesantren.
Ketika ditanya format bantuan yang paling tepat untuk pesantren, Mohammad Saleh menjawab bahwa sesuai Perpres No. 82 ada tiga bentuk. “Dalam Perpres disebutkan ada tiga jenis bantuan kepada pesantren; uang, barang, dan jasa. Apa pun bentuknya, yang penting sesuai dengan kepeluan pesantren. Yang saya inginkan hanya satu. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 benar-benar operasional dan maksimal membantu Pendidikan pesantren,” pungkasnya.[]