Kabargolkar.com - Legislator Golkar asal Bali A A Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) menyoroti wacana pemerintah, yang ingin melakukan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini menilai, perlu adanya strategi khusus terkait penanganan tenaga honorer baik dari sisi anggaran ataupun payung hukum.
Sehingga, kata anggota Komisi II DPR ini, tingkat kesejahteraan tenaga honorer dapat meningkat.
“Saat ini pemerintah perlu membatasi tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan untuk fokus pengangkatan tenaga honorer menjadi tenaga PPPK,” kata Gus Adhi dalam keterangan persnya, Minggu (25/9/2022).
Di satu sisi, Gus adhi mengapresiasi langkah yang dilakukan Menpan RB dalam menangani tenaga honorer ini.
Diketahui, saat ini Menpan RB tengah melekukan penyelesaiannya melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia pun berharap, langkah yang ditempuh bisa mempercepat penyelesaian tenaga honorer yang tersebar di instansi-instansi pemerintahan.
“Tujuan akhirnya yakni adanya kepastian saudara-saudara kita yang selama ini jadi tenaga honorer,” tutup Gus Adhi.
Apa yang disampaikan Gus Adhi, searah dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dimana pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Sehingga kedepannya, hanya ada tenaga ASN di lingkup kantor pemerintahan.
Wacana tersebut telah disampaikan selama beberapa saat terakhir. Pemerintah juga meminta agar setiap instansi untuk mendata keberadaan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah. Kendati, pendataan tersebut tidak ditujukan untuk pengangkatan PPPK 2022. Namun CPNS untuk tahun ini, ditujukan untuk pengangkatan PPPK.
Ia mengungkapkan, data terakhir yang dia dapatkan jumlah tenaga honorer yang dilaporkan oleh para kepala daerah mencapai sekitar 1,1 juta orang. Namun, belakangan diketahui terdapat indikasi data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ada pada surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
“Ternyata setelah kita diskusi dan mendapatkan masukan dari BKN dan beberapa pihak, terdapat indikasi bahwa data yang diinput tidak sesuai dengan surat edaran Menpan-RB,” ungkap Anas dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu 21 September 2022). Untuk itu, data yang sudah masuk itu akan dikembalikan buat diverifikasi dan diaudit ulang serta diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.