Kabargolkar.com - Seperti yang diketahui sebelumnya, hingga kini tenaga honorer masih menjadi polemik yang tidak berkesudahan.
Hal tersebut makin ketara tatkala adanya keputusan pemerintah dalam bentuk Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Surat tersebut mengemukakan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Isi Surat tersebut mengemukakan kepastian, bahwa Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai pada 28 November 2023 mendatang.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung ikut angkat bicara.
Ahmad Doli meminta KemenPAN-RB untuk menyiapkan skema yang jelas, guna memastikan ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Meskipun akan dilaksanakan pada akhir tahun 2023, namun sejatinya hal tersebut akan menimbulkan ke khawatiran bagi para tenaga honorer.
Sebagai informasi, isu ini berhembus tatkala pasca berlakuknya pasca UU No5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU No5 Tahun 2014 tersebut, hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, hingga saat ini aturan tentang kedudukan tenaga honoror tidak pernah kunjung diatur dasar hukumnya.
Hal tersebut berimbas pada ketidakjelasan status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian Negara.
Tidak hanya itu, kebijakan terkait tenaga honorer tersebut hingga saat ini kerap meninggalkan sebuah dilema.
Jika Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu pada akhirnya harus dilaksanakan, bagaimana nasib tenaga honorer.
Meskipun Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait tenaga honorer dengan digantikan dengan PPPk, bagaimana yang belum mendapatkan kesempatan, dan tidak lolos.
Jika hal ini tidak segera ada solusi, maka terkait tenaga honorer ini hingga kapanpun tidak akan pernah selesai. (pikiranrakyat.com)