Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Legislator Golkar Ace Hasan Sebut UU Pesantren Jadi Bukti Pengakuan Negara terhadap Santri
  Irman   18 Oktober 2022
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily (pakai batik) saat menjadi narasumber dalam rangka Hari Santri Nasional.

Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily memastikan negara memberi pengakuan khusus bagi kaum santri.

Salah satu buktinya yakni dengan hadirnya Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, kata Ace, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia dan pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan itu.

"Selain itu Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain, yaitu faktor adanya lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren," ujar Ace, dalam keterangannya Selasa (18/10/2022).

Di Indonesia, kata Ace, ada 26.975 pesantren dengan jumlah santri 2,65 juta orang, melalui UU Pesantren diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.

"Tidak hanya itu ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi yakni dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya," ucapnya.

Pesantren sebagaimana pesan UU, harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air.

"Termasuk menyediakan SDM Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat," katanya.

Semua itu, kata dia, akan ditunjang dengan adanya dana abadi pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.

"Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2023 sebesar Rp. 70,4 Triliun," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf menambahkan, pihaknya telah menerbitkan peraturan wali kota untuk kemajuan pondok pesantren di daerahnya.

Ia berharap, ke depan pembangunan pondok pesantren di Tasikmalaya bisa berkembang dan semakin maju.

"Alhamdulillah sekarang sudah ada UU Pondok Pesantren, tentunya ini sangat membanggakan terlebih Tasikmalaya adalah basisnya pesantren di Jawa Barat," ujar Muhammad Yusuf. (tribunews.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.