Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR asal Golkar Puteri Anetta Komarudin (Putkom) menyoroti kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, perusahaan asuransi plat merah harus mampu mengutamakan pemenuhan kewajiban dan memberikan kepercayaan pemegang polis.
Anggota Komisi XI DPR mengungkapkan, perhatian utama DPR saat ini adalah dilaksanakannya upaya penyelamatan AJB Bumiputera 1912 dengan segera, tepat, dan bertanggung jawab.
"Kemungkinan perubahan badan hukum menjadi perusahaan terbatas dan mendapat injeksi dana dari investor maupun pemerintah adalah salah satu strategi penyelesaian yang dapat ditempuh," kata Putkom saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.
Sebagai wakil rakyat, anggota BKSAP DPR ini berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganalisa rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) AJB Bumiputera 1912 dengan hati-hati dan komprehensif.
“Jika (AJB Bumiputera 1912) diputuskan menjadi PT (perusahaan terbatas), maka OJK perlu memastikan kredibilitas dan kemampuan investor yang tertarik," pinta Putkom.
"Begitu pula jika pemerintah yang akan menjadi investor, tentu kita harus pikirkan sejauh mana kemampuan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) untuk mendukung hal tersebut,” sambungnya.
Di samping itu, Ketua DPP Partai Golkar ini juga berharap, langkah penyelesaian yang diambil OJK tidak menyebabkan masalah semakin berlarut atau menciptakan masalah lain.
“Jangan sampai penyelesaian itu justru menjadi preseden buruk bagi industri asuransi Tanah Air yang saat ini masih teruji kepercayaannya di tengah masyarakat,” harap Putkom.
Lebih lanjut, Putkom menegaskan, AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi yang dekat dengan masyarakat dari berbagai kalangan dan telah beroperasi sejak lama.
“OJK perlu segera rumuskan langkah penyelamatan dan tindakan tegas yang sesuai dengan mengutamakan pemenuhan kewajiban yang penuh terhadap pemegang polis dan melindungi kepentingan mereka,” tutup Putkom.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan mengatakan bahwa perusahaan telah menyerahkan RPK kepada OJK belum lama ini, sekitar satu bulan yang lalu, setelah RPKP disahkan BPA dalam Sidang Luar Biasa (SLB).
Dia menyampaikan RPK yang telah diserahkan merupakan merupakan kunci penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912. Adapun, RPKP AJB Bumiputera 1912 terbagi menjadi tiga fase, yaitu fase penyelamatan, fase penyehatan, dan fase transformasi.