Kabargolkar.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu, KPU, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas rancangan Peraturan Bawaslu.
Menurut dia, ada tiga rancangan Peraturan Bawaslu yang dibahas pada Selasa, 15 November 2022. “Hari ini raker dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP. Agendanya membahas rancangan Perbawaslu yang diusulkan oleh Bawaslu.Ada tiga salah satunya soal Gakkumdu, lainnya soal pemantau pemilu dan seterusnya,” kata Doli di kompleks Parlemen.
Doli menjelaskan, itu salah satu wujud bentuk dari semua elemen penyelenggara pemilu sedang bekerja untuk mempersiapkan pemilu 2024. Jadi, mereka mempersiapkan tahapan-tahapan yang sudah disepakati.
“Kalau bahas UU dikonsultasikan dulu kepada pemerintah dan DPR. Maka rencana di awal waktu itu, KPU sudah mempersiapkan 19 rancangan PKPU dan Bawaslu ada 14. Pelan-pelan sudah kita cicil sesuai dengan kebutuhannya,” kata politikus Partai Golkar itu.
Insiden pada 2019
Menurut dia, secara mendasar tidak ada perubahan atau perbedaan Peraturan Bawaslu dari tahun sebelumnya.
Namun, kata dia, terkait penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) ada penambahan frase pemilu. Prinsipnya, Doli mengatakan, peraturan-peraturan sekarang untuk memudahkan dan melancarkan semua proses tahapan termasuk kerja-kerja dari penyelenggara. Sebab, jangan sampai kejadian pemilu 2019 banyak meninggal dunia terulang pada pemilu 2024.
“Sama-sama kita ketahui bahwa pemilu 2019 itu juga ada yang memakan korban. Intinya, mengevaluasi penyelenggaraan pemilu tahun sebelumnya, kita petakan apa masalahnya, dan mencari solusi yang terbaik. Semuanya ingin bagaimana supaya penyelenggaraan pemilu besok itu sukses, lancar, mudah, tidak rumit, berupaya kita menyederhanakan dan tidak ada ekses-ekses negatif, termasuk banyaknya korban tahun 2019,” katanya. (viva.co.id)