Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, jika parlemen ingin memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, penguatan OJK harus diikuti seiring perkembangan jaman di era serba digital saat ini.
"Kita ingin memberikan penguatan secara kelembagaan berupa kewenangan tapi tanggung jawabnya juga bertambah, pengawasannya juga bertambah, fungsi pengaturannya juga akan bertambah sesuai dengan perkembangan zaman," kata Misbakhun dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Legislator Golkar asal Pasuruan ini juga menyoroti persoalan aset kripto, yang dikabarkan akan masuk kewenangan OJK dan Bank Indonesia (BI).
Misbakhun mengungkapkan, persoalan aset kripto itu belum masuk ke dalam pembahasan RUU PPSK.
"Salah satunya akan membahas (kewenangan OJK dan BI atas kripto). Belum disepakati tapi akan dibahas," ucap Misbakhun.
Tak sampai disitu, Misbakhun menekankan, Komisi XI DPR ingin aset kripto ini tak hanya dijadikan komoditas perdagangan saja, tapi ada aspek perlindungan konsumennya.
"Kita ingin kripto ini ada aspek perlindungan konsumennya, pengawasannya sebagai aset keuangan seperti apa, siapa sebagai aset keuangan yang mempunyai kewenangan, bukan hanya komoditas perdagangan. Ini harus diatur secara terintegrasi," tutup Misbakhun.
Diketahui, selama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memiliki aturan jelas yang mengatur terkait aset kripto.
Aturan itu tercantum melalui Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.