Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
RUU Provinsi Bali Disetujui DPR RI, Ini Tanggapan Legislator Golkar A.A Bagus Adhi Mahendra Putra
  Nyoman Suardhika   19 November 2022
Gredit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - DPR RI telah menyetujui delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi, termasuk RUU Provinsi Bali menjadi RUU usul inisiatif parlemen dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022) kemarin.

Merespon hal tersebut, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar A.A Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) mengatakan, delapan provinsi itu dibentuk dengan menggunakan dasar hukum UUDS Tahun 1950.

"Karena saat itu negara Indonesia berbentuk federasi bernama Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam perkembangan kekinian, dasar hukum tersebut tidak dapat lagi digunakan," kata Gus Adhi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Anggota Komisi II DPR ini menilai, banyak materi di dalam undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan semangat dan pengaturan ketatanegaraan saat ini.

"Apalagi, selama berlakunya UU Pembentukan Provinsi, bangsa Indonesia telah banyak mengalami perubahan kehidupan baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi," ucap Gus Adhi.

"Khususnya kemajuan tekonologi informasi yang telah mengubah hubungan antar individu, hubungan antara warga negara dengan pemerintah, hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha, hubungan dunia usaha dengan masyarakat dan hubungan antar warga masyarakat baik di suatu daerah maupun dengan daerah lainnya," sambungnya.

Di sisi lain, Gus Adhi mengungkapkan, setiap wilayah di Indonesia memiliki karakteristik dan cakupan wilayah yang berbeda-beda dengan potensi dan kekurangan masing-masing.

Oleh karena itu, Gus Adhi menilai, pengaturan provinsi hendaknya menggunakan UU pembentukan provinsi yang berbeda di setiap provinsi, bukan disatukan sebagaimana yang lalu.

"Untuk itu, Fraksi Golkar menyatakan mendukung dan menyetujui delapan RUU Provinsi, termasuk Provinsi Bali menjadi RUU usul DPR RI untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya," papar Gus Adhi.

Lebih lanjut, Gus Adhi ingin Provinsi Bali memiliki alas hukum tersendiri dan sesuai kaidah kekinian.

Dan yang paling penting, kata Gus Adhi, adalah memperjuangkan kearifan lokal Bali agar mendapat pengakuan dari pusat, yaitu tentang Desa Adat.

"Ini yang sangat mendasar untuk kita perjuangkan. Saya dan anggota dari dapil Bali lainnya akan bergerak bersama untuk memperjuangkan itu," tutup anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) ini.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.