Kabargolkar.com - Saking banyaknya komplain dan permasalahan pada tenaga kerja honorer, membuat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).
UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN itu, oleh pihak Baleg akan dibahas pada tingkatan panja (panitia kerja).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo berharap, revisi uu tersebut bisa menjawab permasalahan honorer kategori 2 atau K2.
"Saya melihat, bahwa UU ASN ini karena ada beberapa kelogisan daripada aparatur pemerintahan sendiri yang mengatakan bahwa UU ASN ini bukan semakin memperbaiki sistem tapi justru memperumit sistem," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini dalam keterangan persnya, Kamis (24/11/2022).
“Kita menentukan untuk menyetujui ASN ini menjadi satu inisiatif DPR. Insha Allah kita akan bentuk panja,” tutup Wakil Ketua Umum DEPINAS SOKSI ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Baleg lainnya, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke mengatakan, RUU ASN merupakan bentuk reformasi birokrasi mendasar guna memperbaiki tata kelola kepegawaian mulai dari kategori ASN, pola rekrutmen serta hak dan kewajiban ASN.
Dijelaskan Rieki, RUU ASN ini bukan hanya mengatur honorer Kategori 2 namun pengaturan sinergis dan integratif agar ASN dapat hadir dalam pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel.
“Kalau nggak kompeten diperpanjang bertahun tahun bukannya direkrut kenapa tidak pecat aja mumpung statusnya bukan PNS,” jelasnya.
Namun, sambung dia, honorer ini memang dibutuhkan, artinya memang harus ada afirmatif action didalam UU tersebut yang kemudian betul betul honorer yang sudah mengabdi kepada negara sekian tahun lamanya memang harus mendapatkan perlindungan dan hak haknya memiliki status perkejaan yang pasti.
“Ini untuk menjamin perlindungan hak-hak mereka,” tutup Rieke.