Kabargolkar.com - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersikap adil soal siaran berbasis digital, sehingga tidak mempersulit hak masyarakat memperoleh informasi.
Nurul menyoroti fakta minimnya jatah multipleksing (MUX) kepada TV lokal saat ini.
"Masih banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital, karena tidak dapat jatah MUX. Ini harus dibereskan dulu," kata Nurul Arifin lewat keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, berdasarkan laporan di lapangan, masih banyak TV lokal yang belum bisa menyiarkan siaran digital, lantaran tidak mendapat jatah MUX dari Kemenkominfo.
Padahal, Kemenkominfo telah memadamkan TV Analog (analog switch off /ASO) sejak 2 November 2022.
Dia mengingatkan Kemenkominfo, agar pelaksanaan ASO tidak mempersulit masyarakat, menyusul hilangnya tayangan TV lokal pada siaran berbasis digital.
Pernyataan Nurul tersebut mengacu pada hasil rapat kerja Komisi I DPR menyoal evaluasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (23/11/2022) lalu.
Pada rapat kerja tersebut, Komisi I DPR meminta penjelasan Johnny terkait pelaksanaan dan evaluasi migrasi ASO penyiaran berbasis digital.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I DPR merekomendasikan empat poin penting, dan mendorong Kominfo melakukan langkah-langkah strategis, agar migrasi ASO dapat terlaksana secara menyeluruh.
Salah satu poin yang disampaikan Komisi I DPR adalah menyiapkan kebijakan terkait migrasi ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran lokal, sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat. (tribunnews.com)