Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menilai, pembahasan revisi UU POM dan RUU Omnibuslow Kesehatan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektrik (Vape Liquid).
Alasannya, menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, Vape sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.
Anggota Komisi IV DPR ini mengungkapkan, Vape merupakan rokok penghantar nikotin elektronik yang sangat bahaya bagi tubuh.
Dalam rokok elektrik, terdapat tiga komponen penting atau komponen utamanya yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).
"Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape," kata Firman dalam keterangan persnya, Kamis (12/1/2023).
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum (Waketun) DEPINAS SOKSI ini menuturkan, banyak pihak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Waketum Partai Golkar ini membeberkan fakta, dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli di sampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
Apalagi, Vape tambah berbahaya karena uap yang keluar bukanlah sekadar air biasa. Uap ini tersusun atas partikel yang berukuran sangat kecil sehingga bisa dihirup dalam-dalam untuk masuk ke paru-paru.
"Beberapa negara telah melarang penggunaan Vape liquid, seperti Jordania, Qatar, Iman, Taiwan, Kanada dan lainya. Kementerian kesehatan juga sudah menyatakan bahwa vape liquid itu berbahaya bagi kesehatan, namun peredarannya sudah massiv di masyarakat bahkan sudah menjadi gaya hidup baru anak muda. Sementara literasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok elerktrik/vape liquid sangat kurang, sehingga masyarakat belum mengetahui bahaya dan resiko yang ditimbulkan kepada dirinya maupun lingkungan sekitarnya," tegas Firman.
Lebih lanjut, Firman menambahkan, DPR saat ini sedang membahas mengenai UU BPOM dan UU Kesehatan, perlu kiranya langkah pro aktif dan representatif mengatur dan melarang peredaran vape liquid di negara ini.
"Apakah akan di akomidir dalam UU BPOM atau UU Kesehatan maupun aturan turunannya, nanti dilihat mana yang lebih pas. Bagaimanapun kesehatan adalah bagian dari unsur untuk mencapai kesejahteraan yang wajib dilaksanakan dan diupayakan oleh negara dan juga kesehatan menjadi bagian dari hak asasi manusia," tutup Firman.