Kabargolkar.com - Anggota DPRD NTT dari daerah pemilihan atau Dapil Kota Kupang
mengaku akan mematuhi keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tentang penataan Dapil untuk Pemilu 2024.
Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean menyebut dirinya akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan KPU selaku pihak yang berwenang.
“Kita sesuai aturan saja. Mungkin itu berkaitan dengan jumlah penduduk. Karena mungkin laporan jumlah penduduknya lebih sedikit dari tahun 2019,” jelas Jonas, Rabu 11 Januari 2023 petang.
Dia berpandangan, kalau KPU telah melakukan sesuai dengan rujukan data agregat penduduk, maka dirinya akan tetap mengikuti aturan mainnya. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Kejadian ini, menurutnya sama dengan Kabupaten Kupang yang mengalami pengurangan kuota kursi DPRD.
Di Kabupaten Kupang justru terjadi pengurangan sebanyak lima kursi dari semula 40 kursi.
“Keputusan KPU itu tidak bisa apa lagi, kecuali ke Mahkamah Konsitusi lagi. Kalau ada yang gugat ke Mahkamah Konstitusi, karena KPU penyelenggara pemilu,” ujar dia.
Dia menegaskan dirinya akan tetap mengikuti ketentuan yang ada. Dengan ini maka calon anggota legislatif harus kerja lebih ekstra.
Ia menambahkan, dengan alokasi kursi yang hanya lima, maka kerja dari caleg tidak lagi seperti di tahun 2019 lalu. Golkar sendiri, sebut Jonas, pada Pemilu sebelumnya mendapat dua kursi dari Dapil Kota Kupang.
“Kalau itu sudah final, tidak ada yang gugat-gugat lagi sudah ditetapkan lima, berarti dia punya persaingan lebih berat,” tegasnya.
Alokasi kursi yang semakin menurun itu, baginya akan membuat semua politisi lebih bekerja keras. Kerja kepartaian maupun sosialiasi juga harus lebih di masifkan ke masyarakat.
Apalagi saat ini proses pemilu menyisakan dua bulan. Oleh karena itu, pengurangan kursi DPRD NTT dari dapil Kota ini menjadi ‘cambuk’ bagi politisi untuk lebih giat.
Sebelumnya juru bicara KPU NTT Yosafat Koli menyebut pihaknya melakukan penataan kursi DPRD NTT.
Pengurangan satu kursi dari Dapil Kota Kupang, kemudian digeser ke Dapil VI yakni Alor, Lembata dan Flotim sehingga menjadi 7 kursi.
Selain itu, terjadi perubahan jumlah kursi DPRD mengacu data agregat kependudukan yang disampaikan pemerintah kepada KPU.
Untuk DPRD Provinsi NTT, Dapil I NTT meliputi Kota Kupang yang pada Pemilu 2019 beralokasi 6 kursi, berkurang satu kursi sehingga menjadi 5 kursi pada Pemilu 2024. Dengan demikian total 64 kursi DPRD NTT.
DPRD Kabupaten Kupang berkurang 5 kursi, sehingga menjadi 35 kursi. Adapun DPRD Kabupaten Lembata bertambah satu kursi sehingga menjadi 26 kursi.
Sementara kursi DPD RI Dapil NTT tetap, yakni 4 kursi. Yosafat menyebut itu
dalam Podcast Pos Kupang yang dipandu Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, Senin 9 Januari 2023.
“Kami sedang melaksanakan penataan daerah pemilihan. Daerah pemilihan itu sebelumnya, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 lampiran 3 itu sudah ditetapkan untuk daerah pemilihan pusat dan juga provinsi. Yang tidak dilampirkan itu daerah pemilihan kabupaten kota. Lalu diputuskan dengan keputusan KPU,” kata Yosafat Koli.
“Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 kewenangan untuk membentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi itu adanya di KPU