Di Pemilu 2019, untuk DPR RI tersedia dua Dapil dengan total 13 kursi. Ia merinci Dapil NTT I terdiri 6 kursi, meliputi Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat dan Kabupaten Nagekeo.
Sedangkan di Dapil NTT II dengan 7 kursi, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang.
Pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan Dapil dan alokasi kursi. Untuk DPRD Provinsi NTT tersedia delapan Dapil.
Dapil 1 NTT meliputi Kota Kupang, berkurang satu kursi sehingga menjadi 5 kursi. Dapil 2 NTT terdiri 7 kursi, meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua.
Untuk Dapil 3 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya. Lalu di Dapil 4 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.
Selanjutnya Dapil 5 NTT terdiri 11 kursi, meliputi Kabupaten Sikka, Ende, Ngada dan Kabupaten Nagekeo.
Dapil 6 meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur dan Kabupaten Lembata dengan 7 kursi.
Sementara di Dapil 7 NTT ada 8 kursi, meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Dapil 8 NTT tersedia 6 kursi, meliputi Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Jadi kalau NTT itu, untuk provinsi ada 8 Dapil, itu rupanya sudah ada pergeseran. Kalau sebelumnya Kota Kupang itu 1 daerah pemilihan mempunyai 6 kursi, dengan data agregat kependudukan terakhir maka dia sekarang itu hanya ada *5 kursi dan itu basisnya data agregat kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah,” tandas Yosafat Koli.
Di Kabupaten Kupang, lanjut Yosafat Koli, jumlah penduduknya berkurang sehingga kursi DPRD yang sebelumnya ada 40, berkurang 5 menjadi 35 kursi.
“Kalau tidak salah berkurang 16.000 penduduk di Kabupaten Kupang. Apakah data awalnya itu yang salah atau memang ada migrasi penduduk atau seperti apa, tapi yang pasti bahwa data penduduk di Kabupaten Kupang berkurang 16.000 mengakibatkan jumlah alokasi kursi dari 40 kursi sebelumnya menjadi 35 kursi,” katanya.
Di Kabupaten Lembata ternyata ada pergeseran.
“Kursi DPRD Lembata bertambah 1 kursi,” sebut Yosafat Koli.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Ngada ini mengatakan, pada bulan Mei 2023 akan segera diproses untuk pencalonan bakal calong anggota DPRD.
“Jadi pencalegan itu sudah mulai dilakukan, kemudian pemutakhiran data pemilu.
Tanggal 6 Februari itu akan dimulai pemutakhiran DPT maka itu kita harus memastikan bahwa pemilih harus punya KTP elektronik, berdomisili di mana sehingga pada hari-hari ketika Pantarlih sudah mulai bergerak maka mereka sudah harus memastikan namanya akan didaftarkan di DPT di mana,” ujarnya.