Kabargolkar.com – Ramai gugatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) diusulkan dilakukan secara proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Isu itu mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Lalu, apa perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka?
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu dimana pemilih bisa langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu. Sementara, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsug memilih calon legislatif.
Menanggapi hal ini, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara menilai sistem proporsional terbuka lebih mementingkan aspirasi masyarakat.
“Proporsional terbuka lebih menjamin masyarakat, selain itu pemilih dapat menilai secara detail figure caleg yang dipilih. Baik dari profil maupun tawaran program dan rencana kinerja tiap-tiap caleng,” ungkapnya, Jumat, (12/1/23).
Selanjutnya, Rabia menilai sistem ini lebih berpihak kepada masyarakat.
“Sistem ini benar-benar menerapkan konsep daulat rakyat dengan menyediakan opsi caleg yang variatif tentu dengan basis kualitas yang tergambar melalui visi misi program yang terukur,” sambungnya.
Dalam penilaiannya, Rabiah menuturkan demokrasi lebih tumbuh pada basis konstituen.
“Secara tidak langsung penilaian prinsip ‘rakyat berdaulat’ semakin terimplementas dengan rakyat sebagai poros utama dalam berdemokrasi, bukan termonopoli oleh komunikasi elit.” tutupnya.