Kabargolkar.com - Legislator Golkar asal Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi), mendukung usulan perpanjangan masa jabatan Kades (Kepala Desa) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pernyataan anggota DPR RI Fraksi Golkar tersebut, menyikapi aksi demo ribuan Kades di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu.
"Saya setuju dengan aspirasi itu (revisi dan perpanjangan masa jabatan). Mudah-mudahan pemerintah juga menyetujuinya, dan segera pembahasan revisi UU 6 Tahun 2014," kata Gus Adhi saat dihubungi wartawan, Jumat (20/1/2023).
Anggota Komisi II DPR ini menilai, untuk membahas sebuah UU perlu kesepahaman dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan daerah pun, kata Gus Adhi, telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nomor B/345/LG.01.01/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 lalu.
Isinya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk menjadi usulan RUU Prioritas Tahun 2023.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah mengenai perubahan UU Desa sejak 2019 lalu. Bahkan, setiap tahun mereka mengirimkan surat itu. Namun sampai sekarang, belum mendapat jawaban dari pemerintah.
Gus Adhi menyebutkan, saat ini momentum tepat bagi pemerintah untuk mewujudkan aspirasi tersebut. Pemerintah pasca pandemi perlu mengejar ketertinggalan.
"Diperlukan percepatan dalam pembangunan nasional yang kesinambungan berbasis dari desa," ungkap Gus Adhim
Politisi Golkar asal Kelurahan Kerobokan ini menegaskan, jika Desa di Indonesia maju, maka target Indonesia Emas 2045 diharapkan tercapai.
Tentunya, kemajuan Indonesia berbasiskan kekuatan sumber daya nasional, yang bersumber dari potensi wilayah pedesaan.
“Desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, dengan semboyan ‘Membangun Indonesia dari Desa’. Maka tidak mustahil ketahanan desa menjadi indikator kemajuan,” ucap Gus Adhi.
Oleh sebab itu, Gus Adhi mendukung rencana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, agar efektivitas roda pemerintahan desa serta kesinambungan program dapat terjaga dengan baik.
Namun dengan catatan, perbaikan administrasi dan sistem pengawasan mesti berprinsip prudent (penuh kehati-hatian) agar tujuan nasional terkawal dengan baik dari hulu ke hilir.
"Asal pemerintah menyetujui itu, kami akan membahasnya. Jadi, kita tunggu jawaban dari pemerintah," tutup Gus Adhi.