Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Demi Kuatkan Payung Hukum Desa Adat, Legislator Golkar Ini Siap Kawal RUU Provinsi Bali di Komisi II DPR
  Nyoman Suardhika   08 Februari 2023
Gredit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Harian DEPINAS
SOKSI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) mengatakan, S
urat Presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali sudah turun ke Parlemen.

Anggota Komisi II DPR ini mengungkapkan, surat penugasan pembahasan RUU Provinsi Bali juga sudah disampaikan kepada komisinya, dan akan segera dilakukan pembahasan dengan pemerintah.

"Perjuangan kita agar ditetapkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali sudah semakin mendekati kenyataan. Awalnya kita kunjungan ke Provinsi Bali tanggal 25 Januari tertunda karena Supresnya belum turun. Astungkara sekarang Supres persetujuan Presiden sudah turun dan kita akan segera mengadakan pembahasan dengan eksekutif,” kata Gus Adhi dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).

Ketua Harian DEPINAS SOKSI ini mengharapkan, pembahasan ke depannya dapat berjalan lancar dan RUU Provinsi Bali bisa segera ditetapkan menjadi UU Provinsi Bali.

Sehingga dengan demikian, Bali mempunyai payung hukum yang kuat termasuk untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi desa adat.

"Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” harap wakil rakyat yang dikenal dengan spirit perjuangan Amanah, Merakyat, Peduli (AMP) itu.

Tokoh Bali asal Jero Kawan Kerobokan, Badung ini mengaku, banyak hal positif untuk Pulau Dewata dengan lahirnya UU Provinsi Bali, khususnya mengenai desa adat.

Menurut Gus Adhi, desa adat akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN. Sehingga, semakin menguatkan peran desa adat itu sendiri yang selama ini baru mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD.

“kalau UU Provinsi Bali di dalamnya ada desa adat artinya desa adat sudah diakui oleh pemerintah pusat. Setelah pemerintah pusat mengakui keberadaaan desa adat sudah tentunya dari 300 juta setiap tahun yang didapatkan dari Pemerintah Provinsi Bali, akan mendapatkan tambahan dari pemerintah pusat," tegas Gus Adhi.

"Dengan tambahan itu saya yakin bisa akan lebih membuat desa adat berkiprah dalam melestarikan adat seni budaya Bali,” sambungnya.

Lebih lanjut, Gus Adhi meyakini RUU Provinsi Bali ini rampung dan bisa disahkan menjadi UU Provinsi Bali, hingga akhir tahun 2023.

"Mudah-mudahan yang jelas di tahun 2023 ini harus rampung, semoga dalam kurun waktu 4 sampai 6 bulan ini kita akan bahas,” harap Gus Adhi.

"Otonomi Daerah tentang pengaturan kita di dalamnya yang di UU Provinsi Bali lebih besar perubahannya. Terkait dengan devisa itu posnya beda, yang pasti Undang-Undang Provinsi Bali ini kita perjuangkan sehingga begitu kita mempunyai payung hukum turunannya lebih banyak akan dapat terkait dengan perjuangan-perjuangan perimbangan dana pusat daerah

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.