Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Legislator Golkar Ini Sukses Perjuangkan Desa Adat dan Subak Masuk dalam RUU Provinsi Bali
  Nyoman Suardhika   30 Maret 2023
Gredit Photo / Facebook

Kabargolkar.com - Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra
Putra (Amatra) sukses mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali dan memperjuangkan masuknya karakteristik kearifan lokal Bali, tidak hanya desa adat tapi juga subak. 

Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini berhasil memperjuangkan desa adat dan subak masuk di pasal 6 dan pasal 8 draft RUU Provinsi Bali. Dalam artian, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Provinsi Bali.

Selain sumber pendanaan tersebut dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemprov Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing, serta kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Astungkara perjuangan maksimal kita berhasil membuahkan hal yang bermanfaat untuk Bali, dimana subak, pariwisata, lingkungan dan desa adat kita sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali. Semoga dengan lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali nantinya dapat mewujudkan Bali ke depan yang lebih baik,” kata Gus Adhi, sapaan akrabnya. 

Dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, dan Pimpinan Komite I DPD RI terhadap RUU 8 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), di awal rapat sebelum Laporan Panja disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Gus Adhi menyampaikan interupsi dan menyampaikan koreksinya terkait belum masuknya subak di draft RUU Provinsi Bali ini. Koreksi Gus Adhi akhirnya disetujui Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

“Karena kita membahas tentang karakteristik daerah, di Bali punya karakteristik diantaranya subak dan desa adat. Itu yang kita angkat karena dengan adanya subak dan desa adat, itulah stakeholder utama dalam mewujudkan pariwisata. Sebelumnya baru masuk desa adat, kemudian penting bagi saya untuk kembali mengangkat keberadaan subak kita sehingga mendapatkan perhatian pemerintah pusat,” paparnya. 

Dalam koreksi yang disampaikannya, pemerintah pusat dapat memberikan penguatan dana terhadap peningkatan dan pengembangan budaya, desa adat dan subak melalui Pemprov Bali.

“Desa adat dan subak masuk di pasal 6 yang kemudian sumber pendanaannya masuk di pasal 8. Yang saya tambahkan tadi pada pasal 8 ayat 2 yaitu penambahan kata subak dan kata melalui Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya.

Pengaturan tentang subak dan desa adat ini tertuang dalam pasal 6 yang dipertegas dan diatur lebih detail di pasal 8. Pasal 6 berbunyi “Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya mengenai subak dan desa adat bisa mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat diatur dalam pasal 8

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.