Kabargolkar.com - Legislator Golkar Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus segera menyiapkan protokol dan mitigasi untuk menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, langkah tersebut diperlukan LPS untuk bisa melindungi para polis asuransi.
"Sejak RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (PPSK) disahkan menjadi Undang-Undang pada Januari lalu, LPS akan memasuki masa transisi untuk menambah fungsi baru dalam menjamin polis asuransi," kata Misbakhun dikutip dari akun Instagram pribadinya @mmisbakhun, Jumat (10/2/2023).
Jika dilihat kinerja tahun 2022, menurut anggota Komisi XI DPR ini, LPS layak mendapat apresiasi karena mampu memberikan confidence (kepercayaan diri) kepada masyarakat.
"Patut diapresiasi, karena mampu berikan confidence di tengah turbulensi ekonomi akibat geopolitik maupun pandemi," tutup Misbakhun.
Sebelumnya diberitakan, LPS mendapatkan apresiasi terkait kinerja dan pencapaian sepanjang tahun 2022. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XI DPR-RI bersama dengan para pimpinan LPS pada hari ini, Selasa (31/1/2023).
Dalam Raker tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memaparkan mengenai kinerja dan pencapaian LPS sepanjang tahun 2022.
Antara lain di industri perbankan, dimana bank-bank secara umum mampu membukukan kinerja yang baik seiring dengan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang terjaga berkat berbagai bauran kebijakan pemerintah dan Lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang selama pandemi telah berhasil dalam menjaga kinerja industri perbankan dan SSK nasional.
“Tahun 2022 ditutup dengan kredit perbankan yang tercatat tumbuh sebesar 11,35% yoy dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 9,01%. Permodalan perbankan juga tercatat berada pada level yang kuat sebesar 25,68%, adapun likuiditas perbankan tetap berada pada kondisi yang ample, dengan rasio AL/NCD sebesar 137,69%. Di sisi lain, Gross NPL berada pada level yang terjaga sebesar 2,44% yang didorong oleh penurunan kredit restrukturisasi perbankan. Dari sisi rentabilitas (profitabilitas), perbankan mencatatkan kinerja yang baik pula, dengan NIM sebesar 4,68% dan ROA 2,4%,” kata Purbaya.
Kemudian, cakupan penjaminan per Desember 2022 berada pada level memadai, yaitu sebesar 99,9% dari total rekening dijamin penuh, berdasarkan pasal 11 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya mencakup minimal 90% dari seluruh nasabah penyimpan.
Lebih jauh, terkait peningkatan aset LPS, Purbaya menjelaskan, Data unaudited per 31 Desember 2022, total aset yang dimiliki oleh LPS sebesar Rp186,75 triliun, yang mengalami peningkatan sebesar 15,27% dari 31 Desember 2021. Per 31 Desember 2022, aset LPS berupa investasi sebesar Rp180,47 triliun seluruhnya adalah Surat Berharga Negara (SBN) yaitu SBN rupiah sebesar Rp178,51 triliun yang terdiri dari SBN konvensional Rp145,96 triliun (80,88%) dan SBN Syariah Rp32,1 triliun (18,12%). Selain itu terdapat investasi berupa SBN valas sebesar USD 116 juta (ekuivalen Rp1,8 triliun).