Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Legislator Golkar Harapkan Pemerintah Indonesia Mampu Terapkan Ketentuan Pajak Dalam 2 Pilar Ini
  Nyoman Suardhika   22 Februari 2023
Gredit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Pemerintah Indonesia saat ini mulai mengimplementasikan ketentuan pajak yang termuat dalam 2 Pilar. Yaitu Pilar 1 terkait Unified Approach dan Pilar 2 terkait Global Anti Base Erosion (GIOBE).

Merespon hal tersebut, Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal DEPINAS SOKSI Puteri Anetta Komarudin (Putkom) mengatakan, pemerintah harus mampu menerapkan dengan baik 2 Pilar tersebut.

Jika tidak dijalankan dengan cermat, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, Indonesia bakal kehilangan potensi penerimaan pajak, baik dari sektor ekonomi digital maupun dari perusahaan multinasional.

"Kita bisa mengurangi sengketa perpajakan internasional dengan dihapuskannya unilateral measures serta mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional," kata Putkom dikutip dari tayangan wawancara dengan TV Swasta, Selasa (21/2/2023).

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, kesepakatan atas solusi 2 pilar tersebut perlu dipandang sebagai instrumen yang positif.

Terutama, dalam mengamankan hak pemajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pendapatan negara.

"Potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dan perusahaan-perusahaan multinasional perlu direalisasikan. Harapannya, penerimaan yang didapat diredistribusikan kepada UMKM-UMKM yang beroperasi di Indonesia," ungkap Putkom.

Anggota BKSAP DPR ini menilai, sektor ekonomi digital sudah seharusnya membayar pajak ke negara tempat perusahaan mendapatkan penghasilannya.

Indonesia selaku negara pasar, pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh penerimaan atas perusahaan digital.

"Mereka (perusahaan digitall sangat diuntungkan. Jadi tentu kita perlu kriteria yang lebih jelas lagi perihal penghasilan yang bisa dikenai pajak dan tarif yang akan dikenakan supaya threshold ini bisa juga kita sesuaikan dengan return-nya nanti di masa depan," tegas Putkom.

Lebih lanjut, Mengenai 2 Pilar itu, Putkom merasa instrumen tersebut perlu segera diterapkan guna meminimalisasi dampak praktik penghindaran pajak terhadap penerimaan pajak.

"Laporan dari wajib pajak menunjukkan transaksi afiliasi telah mencapai 37? hingga 424 dari PDB. Kalau dibiarkan terus berlarutlarut, hal tersebut akan merugikan bagi potensi penerimaan pajak kita," tutup Putkom.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.