Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus segera membuat roadmap sebelum menerapkan pajak karbon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, roadmap tersebut nantinya harus mengatur mengenai objek pajak, jenis karbon, tarif pajak dan siapa wajib pajaknya.
Alasannya, menurut Legislator Golkar asal Pasuruan ini, pemerintah sempat menyampaikan bahwa pajak karbon tersebut akan dikenakan kepada PLTU. Sayangnya, Misbakhun menuturkan, tidak ada detail aturan siapa yang akan membayar pajak tersebut.
"Waktu itu yang mau digarap pemerintah adalah PLTU. Nah, PLTU itu penanggungjawabnya siapa, apakah nanti pajaknya dibayar pemerintah atau dibayar oleh para pemilik PLTU itu sendiri, itulah yang penting," kata Misbakhun dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (10/10/2023).
Ia menjelaskan, DPR bakal mendukung pemerintah untuk menerapkan pajak karbon itu kepada PLTU. Selama, pemerintah memiliki roadmap yang jelas serta melibatkan DPR untuk membuat roadmapnya.
"Roadmapnya itu harus dibuat dulu. Kalau nanti pemerintah kemudian mau menerapkan karbon tax tapi roadmapnya belum selesai, gimana padahal itu amanat Undang-Undang. Terus kita arahnya mau kemana. Kita dukung penuh penerapan pajak karbon. Tapi objeknya atas apa dulu karena karbon ini kan banyak," beber Misbakhun.
Oleh sebab itu, Misbakhun menekankan, jika roadmap untuk pajak karbon tersebut masih belum jelas maka bursa karbon juga tidak bisa diterapkan karena beleid yang dibuat pemerintah masih belum jelas dan mengambang.
"Keduanya ini sama-sama butuh roadmap yang jelas dan harus segera diselesaikan. Bursa karbon ini baru bisa berjalan kalau sudah ada pajaknya," tutupnya.