“Artinya adalah kami berdasarkan dasar hukum Instruksi Presiden (Inpres) tahun 1988 dan SKB 3 Menteri. Tentu, kami memohon agar keberadaan kami jangan diusik. Terkait sertifikasi kompetensi kami selalu penuhi dan tidak satupun kapal di negeri ini yang tidak selesai kami kerjakan. Kapal dari negeri sendiri, kapal dari luar negeri dan kapal yang kami layani adalah skala internasional. Tidak ada yang tidak terselesaikan, jadi dimana sebetulnya? Jadi tolong Pemerintah bina kami, arahkan kami seperti apa, itu harapan kami,” tutupnya. (pun/rdn/Parlementaria)