Kabargolkar.com - Komisi VIII DPR sepakat tidak akan membebankan kekurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2023 kepada calon jemaah.
Sebab, kekurangan itu disebabkan kesalahan Kementerian Agama (Kemenag) yang tak rinci mendata calon jemaah yang akan berangkat tahun ini. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan biaya haji karena ada ribuan jemaah lunas tunda 2020 yang belum masuk dalam pembahasan serta perbedaan kesepakatan kurs dengan maskapai Saudi Airlines.
"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jemaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jemaah. Itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023).
Menurut Ace, kekurangan biaya itu akan dibebani ke nilai manfaat haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, Komisi VIII DPR akan menggelar rapat bersama BPKH dan Dirjen PHU Kemenag.
"Mudah-mudahan tersedia, karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," kata Ace. Ace mengingatkan, agar nilai manfaat sebesar itu dikelola dengan baik. Nilai manfaat itu tak perlu dialokasikan untuk musim haji tahun ini.
"Bukankah Kemenag sendiri yang mengatakan perlu adanya sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat," ujar Ace. (sindonews.com)