(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari: a. pungutan bagi wisatawan asing; dan b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan mulai diterbitkannya Undang-Undang Provinsi Bali berarti desa adat dan subak bukan hanya tanggung jawab kita tapi kini sudah juga menjadi tanggung jawab pusat. Wajib hukumnya pusat memperhatikan dan memberikan penguatan bantuan dana terkait dengan keberadaan desa adat dan subak kita,” tegasnya.
Draft RUU Provinsi Bali ini terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal. Dia pun menyebut ada tiga pembahasan yang disepakati antara pemerintah dengan Komisi II DPRI RI. Pertama, pembahasan mengubah alas hukumnya. Kedua, pembahasan tentang wilayah. Ketiga, tentang karakteristik.
“Kita dikunci di karakteristik itu. Astungkara kita bisa mengangkat potensi kearifan lokal kita yang kita masuknya dalam karakteristik Provinsi Bali salah satunya adalah keberadaan desa adat dan subak,” terangnya.
Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui RUU 8 Provinsi termasuk RUU Provinsi Bali untuk dilanjutkan ke Rapat Kerja Tingkat ke II pada Rapat Paripurna DPR RI.
“Pandangan mini fraksi sepakat untuk secara bersama-sama membawa RUU Provinsi Bali ini ke Rapat Kerja Tahap II dan kemudian bisa masuk paripurna dan disahkan sebagai Undang-Undang Provinsi Bali,” pungkasnya.