Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dr. Tb. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si, mengatakan, ekosistem haji Indonesia harus mampu mendorong ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami akan terus mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bekerja lebih optimal terutama melakukan investasi agar dana pengelolaan keuangan haji semakin besar untuk peningkatan layanan haji,” kata Kang Ace, begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily akrab disapa, saat menjadi narasumber Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1444 H di Grand Sunshine Soreang Bandung, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Kang Ace, mendorong ekosistem haji yang dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan ekonomi masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip syariah dan berkeadilan selama ini senantiasa menjadi pembicaraan dan pembahasan di DPR terutama di Komisi VIII.
“Kita terus mendorong upaya perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita memastikan supaya aturan aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji itu betul betul bisa mendorong kualitas peningkatan pelayanan yang terbaik,” ujar Kang Ace.
Kang Ace yang didampingi narasumber lain diantaranya Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr. H. Rojikin, S.H., M.Si., QIA, Ketua DPRD Kab. Bandung yang juga Ketua IPHI Kab. Bandung, H. Sugianto, S.Ag., M.Si serta Kepala Kantor Kemenag Kab. Bandung, H. Abdurrahim, S.Ag. M.S, menjelaskan, dari tahun ke tahun pelaksanaan ibadah haji di Indonesia sudah semakin baik.
Hal ini, kata dia, disebabkan salah satunya karena Kementerian Agama terus didorong melalui pengawasan yang dilakukan supaya pelayanan ibadah haji betul-betul bisa sesuai dengan harapan bersama.
“Kedepan, besaran nilai manfaat secara bertahap harus didistribusikan secara merata dan berkeadilan kepada seluruh jamaah Waiting List sesuai dengan jangka waktu tunggu yang dimiliki jamaah,” ujar Kang Ace.
Penggunaan Nilai Manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun berjalan, kata dia, harus diformulasikan secara proporsional dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat dan iklim ekonomi tahun berjalan serta kondisi keungan haji yang dikelola BPKH.
Peran DPR
Menurut Kang Ace, ada tiga peran DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji, antara lain, pertama, sebagai penyusun regulasi penyelenggaraan haji dan umrah. Kedua sebagai pihak yang terlibat dalam penganggaran biaya penyelenggaraan ibadah dan ketiga sebagai pemegang fungsi pengawasan penyelenggaraan haji-umrah dan pengelolaan keuangan haji.
“Ada beberapa regulasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Pengelolaan Keuangan Haji yang patut menjadi perhatian kita. Seperti UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH),” paparnya.
Regulasi-regulasi tersebut, sebut Kang Ace, selama ini menjadi pedoman dan memicu dinamika di DPR selama ini. Misalnya saat pembahasan penentuan biaya ibadah haji tahun 1444/2023 ini.
“Kami di Komisi VIII kemarin juga sangat terlibat aktif dalam perumusan berapa biaya haji yang harus dikeluarkan. Dan bapak ibu sekalian bisa melihat polemik yang begitu sangat ramai di masyarakat,” tukasnya