“Tapi alhamdulillah sekarang ibadah umroh pun sudah masuk ke dalam undang-undang khusus terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Kang Ace.
Selanjutnya, kata Kang Ace, sejak tahun 2008 Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang haji. Namun undang-undang itu dalam perjalannya terus mengalami berbagai revisi.
“Kenapa harus direvisi? Karena undang-undang tersebut harus mengikuti dinamika yang terjadi dengan proses penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” sebut Kang Ace.
Dalam kesempatan itu Kang Ace kemudian memberi berbagai contoh dinamika yang terjadi di DPR terkait urusan haji dan umroh tersebut. Misalnya pada tahun 2008 belum ada daftar antrean. Kini semua jamaah harus mengikuti aturan main antrian.
“Pada 2012 ada persoalan serius yang harus dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji terutama terkait soal dana pinjaman. Ketika itu pihak perbankan maupun lembaga keuangan syariah membuat kebijakan dana talangan maka otomatis para jamaah pinjam ke bank atau pinjam ke lembaga keuangan syariah,” kata Kang Ace.
Akhirnya apa yang terjadi, kata dia, orang bisa berangkat haji, pinjam uang dulu, kemudian daftar, akhirnya daftar antrian tiba-tiba menjadi sangat penting.
“Kemudian seperti yang sering saya sampaikan berbagai persoalan haji yang muncul di masyarakat salah satunya adalah terkait dengan daftar antrian yang panjang,” jelasnya.