Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Legislator Golkar Ini Ambil Sikap Terkait Keluhan Para Nelayan di Jembrana Bali
  Nyoman Suardhika   03 Mei 2023
Gredit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) mengambil sikap, terkait keluhan para nelayan Jembrana, Bali, yang kesulitan mendapatkan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi khususnya solar.

Para nelayan merasa sulit mendapatkan solar subsidi untuk perahu slerek di bawah 30 gross tonnage atau 30 GT. Kesulitan itu, karena terkendala izin kapal yang masih proses pengurusan.

Terlebih, izin kapal khusus untuk perahu slerek di bawah 30 GT diperlukan. Karena, berkaitan dengan pembelian solar bersubsidi sesuai klausul pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 atau PERMEN KP 18 Tahun 2021.

Mengatasi persoalan ini, Ketua Harian DEPINAS SOKSI itu langsung menyatroni  Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, pada Kamis (27/4/2023) lalu.

Anggota Komisi II DPR ini menilai, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu merevisi PERMEN KP 18 Tahun 2021 tersebut. Klausul pada PERMEN KP 18 Tahun 2021 bahwa ukuran kumulatif pada kapal yang menggunakan API Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan dua kapal hybrid perlu disesuaikan per unit kapal.

"Ini berarti dengan kelebihan GT tersebut nelayan tidak bisa membeli BBM bersubsidi seperti solar. Padahal mereka adalah nelayan tradisional,” ucap Gus Adhi dalam keterangan persnya kepada wartawan, dikutip Selasa (2/5/2023).

Gus Adhi bahkan merasa bingung akan penggabungan tersebut. Menurut peniliaiannya terdapat dua perahu yang kegiatannya berbeda, besar GT berbeda.

"Nah kenapa harus digabungin," tanya Gus Adi heran.

Gus Adhi lantas mencontohkan kegiatan yang ada di Karangasem yang disebut Nyelerek yang bisa terdiri dari 10 perahu. Masing-masing perahu menggunakan mesin tempel dengan jumlah bervariasi dan jika dijumlahkan bisa mencapai 40 GT.

"Jika kegiatan tersebut dihadapkan dengan PERMEN KP 18 Tahun 2021, nelayan-nelayan tersebut akan 'mati' dan timbul permasalahan baru," tegas Gus Adhi.

Gus Adhi menegaskan, tujuan dari pembuatan peraturan adalah untuk mempermudah kehidupan masyarakat untuk kesejahteraan. Jika ada peraturan-peraturan yang merugikan masyarakat, seharusnya ditinjau ulang.

"Inilah jeritan nelayan, dimana kondisi nelayan, kita tahu sekarang, hasil tangkapannya tidak tentu, yang kemudian pengeluarannya sangat jelas," ketus Gus Adhi.

"Nah inilah yang perlu kita bersama-sama mendorong pemerintah pusat memperhatikan kehidupan nelayan ini sehingga ada kelangsungan kehidupan nelayan kita menuju peningkatan kesejahteraan," tutup Gus Adhi.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.