Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar A.A Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) mendorong, Gubernur Bali Wayan Koster dan DPRD Bali segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) mencegah konversi tanah di Bali. Pernyataan tegas tersebut, merespon penilaian Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait konversi perubahan fungsi tanah-tanah di Bali.
"Itu usulan untuk mencegah krama lokal Bali dari kepunahan. Karena, selama ini krama lokal yang punya tanah Bali,” kata Gus Adhi dalam keterangan persnya, di Bali, dikutip Rabu (10/5/2023).
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, usulan Megawati cegah konversi tanah di Bali harus segera dibuatkan regulasi dalam bentuk Perda. Selain itu, dalam Perda yang dibuat, harus berpihak kepada masyarakat, supaya tanah-tanah Krama Bali bernilai ekonomis.
“Perda yang dibuat nanti lebih kepada pelindungan tanah Krama Bali dari para mafia tanah, bisa bernilai ekonomis dan mencegah alih fungsi,” ucapnya.
Bila perlu, menurut Ketua Harian DEPINAS SOKSI ini, terdapat peraturan untuk penataan asset –aset Pemprov Bali. “Semangatnya adalah tanah-tanah asset pemerintah tidak telantar,” tegas mantan Anggota Komisi IV DPR RI periode 2014-2019 ini.
Ketika ditanya soal Bali perlu Perda yang mencegah ‘penjualan’ tanah kepada orang luar Bali, bagi Gus Adhi, aturan seperti itu terlalu ekstrim dan bertentangan dengan semangat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Kalau membuat aturan yang melarang menjual tanah kepada orang luar Bali terlalu ekstrim itu, kita ini NKRI. NKRI harga mati. Mungkin lebih tepat membuat Perda yang memungkinkan tanah bisa di jual kepada orang yang ber- KTP di daerah setempat (KTP Bali). Ini bagi saya lebih penting. Karena tidak hanya selamatkan tanah dari konversi, tapi untuk menyelamatkan subak abian (tanah tegalan) yang terancam di Bali,” tutup Gus Adhi.