Kabargolkar.com - Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu. Politikus Partai Golkar ini mengatakan sistem proporsional terbuka lebih baik dibanding sistem tertutup.
“Kita harapkan lebih perbaikan, di tahun-tahun mendatang atau periode-periode mendatang, bahwa sistem terbuka jauh lebih baik dibanding sistem proporsional tertutup, karena ini memberi kesempatan kepada rakyat memilih calonnya sendiri. Ini juga mendekatkan rakyat kepada pemilihnya,” kata Supriansa di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Sedangkan, lanjut dia, sistem proporsional tertutup kadangkala membuat rakyat tidak tahu siapa yang menjadi calon anggota legislatif atau wakilnya karena wewenangnya adalah partai politik.
"Maka dari itu, partai politik juga tidak ada yang bisa menjamin bahwa untuk seluruh nama-nama calon anggota dan seterusnya, apakah itu tidak dilaksanakan dengan money politics,” lanjut dia.
Menurutnya, putusan MK tersebut menggambarkan bahwa seluruh rakyat akan menentukan siapa yang akan dipilih menjadi wakilnya dan duduk di kursi DPR jelang Pemilu 2024 nanti.
“Ini memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat,” tegas Supriansa.
Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).